JABAR EKSPRES – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, menyayangkan kondisi proyek wisata anak milik PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor, khususnya terkait belum dibongkarnya bianglala. Ia pun mengingatkan perlunya evaluasi yang serius terhadap proyek tersebut.
Pimpinan Komisi IV dan Anggota, termasuk Samsul Hidayat sempat meninjau langsung proyek yang ada di kawasan Gunung Mas Bogor itu pekan lalu. Ternyata, wahana Bianglala yang sempat berpolemik tersebut masih berdiri megah.
“Belum terjadi (pembongkaran bianglala.red),” kata Samsul Hidayat, Rabu (22/1).
Padahal, pihak Jaswita sudah legawa untuk menggeser atau membongkar bianglala tersebut. Kelegawaan itu disampaikan usai polemik mencuat pada pertengahan Juli 2024 lalu.
Baca Juga:Pemerintah Kota Cimahi Targetkan PBB Capai 100 Persen Lebih di 2024Zona Bebas PKL, Ujian Ketegasan Pemkot Bandung Jelang Libur Panjang
Samsul mengungkapkan, dalam sidak tersebut didapati bahwa ada sekitar 1,3 hektar tanah tak berizin. “Kami juga ukur juga, jangan – jangan lebih itu,” jelasnya.
Politikus Golkar itu menegaskan, kegiatan pembangunan di kawasan itu harus dihentikan. Selain persoalan perizinan, hal itu juga demi kepentingan pelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami setuju pembangunan wisata, tapi yang tidak merusak lahan. Kalau ini kan menutup serapan air. Lahan hijau berubah jadi beton,” cetusnya.
Politikus Dapil Kabupaten Bogor itu mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong dengan tegas untuk pembongkaran. “Bianglala bongkar, termasuk bangunan lainnya juga sikat,” ucapnya.
Menurut Samsul, pembangunan tempat wisata itu memang semangatnya untuk menambah pundi pendapatan daerah. Tapi jika lebih jeli, dampak buruknya lebih banyak.
Lingkungan jadi rusak dan buntutnya keselamatan warga juga terancam. “Jangan ambil untung yang sedikit. Dan malah korbankan masyarakat,” ujarnya.
Kantongi Sertifikat Hak Guna Usaha
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran dari aplikasi Bhumi dari ATRBPN, kawasan yang dibangun wisata oleh anak perusahaan PT Jaswita itu telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Itu memiliki luas 1056883 meter persegi.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Bogor Dukung Program Strategis Jabar 2025Bila Vlahovic Datang, Taktik Enzo Maresca di Chelsea Bakal Sempurna!
Khusus soal perizinan, Samsul juga menekankan untuk evaluasi. Perizinan itu perlu ditelusuri, mengingat kawasan puncak itu masuk dalam kawasan hijau.
