JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menyampaikan inovasi baru dalam pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang kini beralih ke sistem digital melalui E-SPPT.
Ronny menyebut, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan para wajib pajak (WP).
“SPPT secara manual sekarang tidak dicetak lagi. Jadi, kita mengeluarkan E-SPPT dalam bentuk file, yang akan disebarkan ke WP yang sudah terdata melalui platform WhatsApp Place,” ujar Ronny saat dihubungi via telepon, Rabu (22/1/25).
Baca Juga:Zona Bebas PKL, Ujian Ketegasan Pemkot Bandung Jelang Libur PanjangSekda Kabupaten Bogor Dukung Program Strategis Jabar 2025
Saat ini, Kota Cimahi memiliki 54 ribu WP yang sudah terdata dan akan menerima E-SPPT melalui platform tersebut.
Namun, untuk WP lainnya, yang tercatat mencapai lebih dari 100.019 ribu, distribusi dilakukan melalui RT/RW dalam bentuk file elektronik.
Ronny juga memastikan bahwa sistem manual tetap memungkinkan.
“Dari file E-SPPT itu bisa dicetak secara mandiri. Setelah dicetak, fungsinya sama seperti SPPT manual, namun kini sudah dilengkapi tanda tangan elektronik dan barcode,” jelasnya.
Ronny menambahkan bahwa barcode pada E-SPPT memiliki dua fungsi utama.
“Barcode pertama berfungsi untuk menguji keabsahan data, sementara barcode kedua akan mengarahkan pembayaran secara online ke siponline.cimahikota.go.id.
Dengan sistem ini, WP bisa mengetahui jumlah tagihan dan melakukan pembayaran dengan mudah,” paparnya.
Ronny juga menargetkan capaian PBB tahun 2024 bisa melampaui 100 persen. Untuk itu, pihaknya fokus menyisir penagihan, terutama dari WP yang menunggak.
“Kita selektif karena biaya penagihan itu besar. Untuk itu, kita juga bekerja sama dengan kejaksaan,” ujar Ronny.
Baca Juga:Bila Vlahovic Datang, Taktik Enzo Maresca di Chelsea Bakal Sempurna!Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digitalisasi, Pemkab Gowa Belajar Teknologi dari Diskominfo Kabupaten Bogor
Dalam kerja sama ini, kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara yang memiliki kewenangan memanggil WP yang menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Tahun lalu, piutang pajak yang menunggak tercatat mencapai Rp9 miliar. Dengan dukungan kejaksaan, kita berharap penagihan bisa lebih optimal,” tutupnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar menyebut dalam struktur APBD tahun 2025, PAD ditargetkan melampaui Rp500 miliar.
