JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan, yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, setelah kliennya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1) siang.
“Proses pemeriksaan hari ini telah selesai, dan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” ungkap Maqdir kepada awak media.
Maqdir juga menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait perkara ini ditujukan kepada pihak penyidik.
Selama pemeriksaan hari ini, Hasto diperiksa terkait dua perkara, yakni dugaan suap dan penghalangan penyidikan.
BACA JUGA: Optimis Jalani Pemeriksaan KPK, Hasto: Kami Siap Ikuti Proses Hukum!
“Pemeriksaan hari ini berfokus pada dua hal: perkara suap dan perkara penghalangan penyidikan,” jelas Maqdir.
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan kedatangannya ke KPK sebagai bagian dari kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami datang ke KPK hari ini, didampingi seluruh penasihat hukum, untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang taat hukum dan menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, namun menurut ketentuan hukum acara pidana, ia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Miliki Hak Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Kirim Surat ke Pimpinan KPK
“Kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini,” tambahnya.
Sekjen PDI-P itu mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh mekanisme hukum akan dijalani dengan baik, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hasto menyatakan kesiapan baik secara formil maupun materiil terkait kasus yang tengah dihadapinya.