JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses praperadilannya.
Surat tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan menyerahkan surat dari penasihat hukum kepada pimpinan KPK mengenai praperadilan ini,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/1).
Hasto mengingatkan bahwa ia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana.
Mengenai kelanjutan proses hukum yang menjeratnya, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang
“Kami serahkan kepada pimpinan KPK apakah mereka akan melanjutkan pemeriksaan saya atau menunggu hasil praperadilan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik sesuai prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.
Hasto sendiri memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Senin ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
Pemeriksaan Hasto semula dijadwalkan pada Senin (6/1), namun ia tidak hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pada hari ini.
BACA JUGA: Dipanggil KPK Hari Ini, Akankah Hasto Penuhi Agenda Pemeriksaan?
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
Selain itu, Hasto dan Donny Tri Istiqomah juga diduga mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.