Meski Kuota Subsidi LPG 2024 Jebol, Kementerian ESDM: Tidak Ada Pembatasan!

Ilustrasi: Kuota subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) tidak akan dibatasi meski sudah melampaui batas. (Foto: Pertamina)
Ilustrasi: Kuota subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) tidak akan dibatasi meski sudah melampaui batas. (Foto: Pertamina)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, kuota subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg). Kendati begitu, mereka memastikan tidak ada pembatasan subsidi untuk bahan bakar tersebut.

Seperti disampaikan Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Kamis (12/12). “Kita memastikan bahwa itu (subsidi LPG 3 Kg) tepat sasaran, tidak ada pembatasan.”

Selain itu, lanjut dia, Kementerian ESDM telah mengajukan kuota subsidi LPG sebanyak 8,3 juta ton pada awal tahun. Namun yang disetujui oleh DPR hanya 8,03 juta ton. “Padahal pada saat itu kita realisasi 2023 itu 8,04 juta ton. Jadi sekarang prognosa kita itu 3 persen,” ujarnya.

Baca Juga:Empat Provinsi Ini Belum Tetapkan UMP 2025Bangun Karakter Anak Sejak Dini, Guru Berikan Edukasi Antikorupsi di Sekolah

Sementara itu dari laporan Pertamina, hingga saat ini penyaluran subsidi LPG telah mencapai 103 persen dari kuota yang ditetapkan tersebut. Dengan nilai Rp87,45 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Penyaluran LPG hingga akhir 2024 bisa menyentuh 103 persen dari kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Otoritas melalui PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan langkah strategis agar bahan bakar ini tetap aman.

Misalnya, PT Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga penyalur BBM dan LPG yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), serta Agen PSO & NPSO dan Pangkalan LPG PSO secara serentak.

0 Komentar