Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Internasional, Temukan Laboratorium Happy Water dan Liquid di Bandung

Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkoba besar
Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkoba besar
0 Komentar

Asep Edi juga menuturkan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tiga lokasi berbeda yakni di Bogor dan Kabupaten Bandung senilai Rp670 miliar 832 juta rupiah.

“Termasuk 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid narkotika, serta bahan baku narkotika seperti amfetamina, metamfetamina, dan bahan kimia lainnya. Selain itu, ditemukan juga mesin produksi dan peralatan yang digunakan untuk memproses narkotika, termasuk mixer, alat pengemas, dan kompor portable,” ungkapnya.

Modus operandi para pelaku

Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, Wakabareskrim mengungkap jika para tersangka ini sangat terorganisir dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

Baca Juga:Seorang Pria Lancarkan Aksi Pencurian di SMAN Jatinangor, Uang Jutaan Rupiah dan Tas Milik Staf RaibKPK Soroti Pengelolaan Aset dan Layanan Publik sebagai Indikator Antikorupsi di Cimahi

“Jadi modus mereka menyamarkan lokasi tempat produksi narkotika di tengah penduduk. Sedangkan untuk motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan,” terangnya.

Rencananya para tersangka ini juga akan mengedarkan narkotika tersebut di malam tahun baru ini.

“Rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” tutupnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan di tiga tempat tersebut yakni,

– Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisikan cairan liquid macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter dan 3 buah jerigen berisi cairan bening dengan total isi cairan sebanyak 3 liter (positif mengandung golongan Amfetamina).

– Serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid cair ukuran 20 ML 494 botol, Pil MDMA warna hijau 62 butir, Pil MDMA warna merah 95 butir, jerigen cairan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 Kg, dan 2 botol plastik berisikan cairan warna biru bening sebanyak 2,2 liter.

0 Komentar