KPK Soroti Pengelolaan Aset dan Layanan Publik sebagai Indikator Antikorupsi di Cimahi

JABAR EKSPRES – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya peningkatan integritas antikorupsi di Kota Cimahi.

Hal ini disampaikan oleh Analis Pemberantasan Korupsi Madya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Irawati, dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Techno Park, Cimahi Selatan, Kamis (12/11/2024).

Irawati menjelaskan, untuk mengukur capaian antikorupsi secara nasional, KPK menggunakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebagai acuan. Selain itu, KPK juga merumuskan capaian khusus bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas guna mengurangi korupsi.

BACA JUGA: Klaim 2 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Desember 2024

“Maka kami di KPK memiliki salah satu tools, yaitu Survei Penilaian Integritas. Survei ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi,” jelasnya dalam konferensi pers.

Menurut Irawati, survei ini melibatkan tiga pihak utama diantaranya pihak internal pemerintah daerah, pengguna layanan atau masyarakat, dan pihak ahli.

Pemerintah daerah diukur sejauh mana mereka memperbaiki faktor risiko korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA: Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

“Penting untuk membuktikan peningkatan kualitas kinerja ASN sehingga tidak lagi ditemukan perilaku koruptif dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

KPK juga memantau komitmen ASN di Kota Cimahi melalui fakta integritas yang telah ditandatangani. Fakta integritas ini menegaskan komitmen ASN untuk menutup celah korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.

“Sejauh mana transparansi dan keadilan dalam pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat selaku pengguna layanan,” tambah Irawati.

BACA JUGA: Ratusan Guru dan Ofisial Ikuti Technical Meeting Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

Irawati juga menyebutkan bahwa KPK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dapat diakses melalui platform Jaga.id. Upaya ini mencakup berbagai sektor, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD hingga pengelolaan barang milik daerah.

“Tidak hanya transparansi, tetapi juga memastikan alokasi anggaran yang tepat, efektif, dan efisien,” tegasnya.

KPK juga mengawasi pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan inovasi peningkatan pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan