Pilkada Bandung Barat, Paslon Hengky-Ade Resmi Gugat ke MK

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman. Dok Jabar Ekspres
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024) dan tercatat di situs resmi MKRI pada pukul 22.37 WIB, dengan nomor gugatan 194/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mereka mengajukan gugatan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Walkot Terpilih Farhan Upayakan Tak Akan Ada Oposisi, Emang Bisa?Desak Realisasi Pemekaran Daerah Baru, Dewan Butuh Dukungan Lintas Sektoral

“Kami akan menyodorkan bukti dan saksi yang akan disiapkan untuk meyakinkan MK bahwa pemilihan ini telah mengalami pelanggaran yang mengganggu prinsip demokrasi,” katanya, pada Selasa (10/12).

Boyke mengatakan, dalam pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.

Dalam gugatan tersebut, hanya paslon nomor urut 3 yang mengambil langkah hukum ini. Sementara, pasangan calon lainnya, diantaranya nomor urut 1, 4, dan 5 memilih tidak mengajukan gugatan ke MK.

Alasan Paslon nomor urut 1, tidak mengambil langkah hukum, yakni sulitnya membuktikan pelanggaran serta terbatasnya sumber daya. Sedangkan Paslon nomor urut 4, Edy-Unjang memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Sementara pasangan Sundaya-Asep Ilyas mengaku kesulitan dalam mengumpulkan saksi untuk mendukung gugatan.

0 Komentar