WALHI Jabar Nilai Penerapan Zero Food Waste Tak Bisa Dipaksakan, Ini Alasannya!

Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRRS – Sosialisasi mengenai penerapan program Zero Food Waste, yang dimotori Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diharapkan sampai tak hanya di level camat.

Sosialisasi tersebut diminta supaya tersampaikan hingga tingkat desa/kelurahan, kemudian diterapkan oleh warga di masing-masing wilayah.

DLH Kabupaten Bandung berharap, sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste dapat diterapkan oleh warga, mulai dari tingkat rumah tangga pada 7 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga:Ketua Komisi II bersama Pemkot Bogor dan Bulog Pastikan Harga Pangan di Pasar Tradisional TerkendaliKurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, program zero food waste tak bisa dipaksakan kepada masyarakat.

“Gak mungkin sampai zero food waste, siapa yang bisa mengatur rakyat dalam mengurangi sampah sisa makanan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Jumat (8/11).

Iwang menerangkan, istilah food waste bukan berbicara mengenai sampah plastik, melainkan lebih difokuskan terhadap pengurangan sisa makanan.

“Food waste itu lebih ke sisa makanan, bukan soal pelastik dan lainnya, tapi lebih fokus kepada sampah sisa makanan,” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat kondisi penampungannya sudah semakin kritis.

Akibat kondisi over load alias tak mampu lagi menampung, dampaknya setiap kabupaten/kota di Bandung Raya terpaksa melakukan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, telah memberikan arahan melalui surat edaran, supaya setiap kecamatan hingga lingkup desa/kelurahan, dapat menerapkan program zero food waste.

Baca Juga:Manfaat Menarik dari Tabungan BRI Simpedes: Solusi Hemat dan Praktis untuk Semua KalanganDapat Bantuan Etalase hingga Handphone dari BRI, Rita Bisa Promosikan Usaha Konter Pulsa

Diketahui, zero food waste merupakan sebuah gaya hidup yang menerapkan konsep reuse pada produk atau makanan, untuk mencegah sampah dari produk atau makanan tersebut terbuang ke tempat pembuangan.

Zero food waste dipercaya DLH Kabupaten Bandung, sebagai upaya gaya hidup yang bertujuan untuk mengolah makanan, tanpa menghasilkan limbah atau bagian yang terbuang.

0 Komentar