JABAR EKSPRES – Seorang pria diduga telah melakukan aksi bunuh diri di perlintasan jalur kereta api Laswi, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024). Peristiwa itu terjadi pada sore hari kemarin sekitar pukul 17.42 WIB.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menjelaskan bahwa pria tersebut tega melakukan aksinya, dengan cara melompat ke jalur perlintasan saat kereta api dari arah timur atau Cicalengka tengah melaju kencang.
“Jadi untuk kronologisnya kurang lebih pukul 17.42 WIB (kemarin) kereta api commuter line relasi Cicalengka-Padalarang di pintu perlintasan Laswi (Kota Bandung) tertemper seorang pejalan kaki,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/10).
BACA JUGA:8 Tahun Lamanya, Forum Dago Melawan Sebut Konflik Agraria Tidak Bisa Diselesaikan Cepat
Berdasarkan Informasinya, Ayep mengatakan bahwa pria tersebut merupakan warga sekitar perlintasan laswi. Sehingga dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api.
“Karena sesuai dengan undang-Undang nomor 23 tahun 2007 pasal 99, bahwa masyarakat dilarang menganggu aktivitas di jalur kerta api karena akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Selain menghimbau, Ayep juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di kawasan perlintasan jalur kerta api.
“Jadi masyarakat dilarang beraktivitas di jalur kereta api. Kami akan secara rutin melakukan sosialisasi bersama beberapa pihak khususnya relawan untuk terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah juga ke warga setempat untuk dilarang beraktivitas di jalur perlintasan,” pungkasnya. (San)