JABAR EKSPRES – Seorang pria diduga telah melakukan aksi bunuh diri di perlintasan jalur kereta api Laswi, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024). Peristiwa itu terjadi pada sore hari kemarin sekitar pukul 17.42 WIB.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menjelaskan bahwa pria tersebut tega melakukan aksinya, dengan cara melompat ke jalur perlintasan saat kereta api dari arah timur atau Cicalengka tengah melaju kencang.
“Karena sesuai dengan undang-Undang nomor 23 tahun 2007 pasal 99, bahwa masyarakat dilarang menganggu aktivitas di jalur kerta api karena akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:Kasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Dipetieskan?Detoks Media Sosial: Strategi Unik Trinitas untuk Fokus Tanding!
Selain menghimbau, Ayep juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di kawasan perlintasan jalur kerta api.
“Jadi masyarakat dilarang beraktivitas di jalur kereta api. Kami akan secara rutin melakukan sosialisasi bersama beberapa pihak khususnya relawan untuk terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah juga ke warga setempat untuk dilarang beraktivitas di jalur perlintasan,” pungkasnya. (San)
