Kasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Dipetieskan?

Situ Lengkong Panjalu di Kabupaten Ciamis mulai direvitalisasi pada tahun 2023. Namun hingga kini, proyeknya mangkrak hingga menyebabkan kerugian terhadap PADes Panjalu. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Situ Lengkong Panjalu di Kabupaten Ciamis mulai direvitalisasi pada tahun 2023. Namun hingga kini, proyeknya mangkrak hingga menyebabkan kerugian terhadap PADes Panjalu. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses hukum terkait proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp10,4 miliar, semakin meredup. Meskipun Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis telah melakukan penyelidikan, hingga saat ini kasus tersebut tampak tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

Seorang pengamat hukum Kabupaten Ciamis, Hendra Sukmana mengungkapkan, jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan anggaran, maka Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri, harus segera bertindak untuk mengungkap kerugian negara yang terjadi.

“Sikap kepala desa Panjalu yang enggan menandatangani progres proyek adalah langkah yang tepat, mengingat banyak aspek yang tidak sesuai dengan fakta dan data pekerjaan yang sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga:Detoks Media Sosial: Strategi Unik Trinitas untuk Fokus Tanding!Kemenangan Mudah Tim Putri Santo Aloysius: Evaluasi Diri untuk Performansi yang Lebih Baik!

Saat ini, tugas APH adalah memastikan adanya persoalan hukum dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut. Mereka perlu menyelidiki apakah terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tidak.

“Karena revitalisasi yang tidak kunjung selesai, wisata religi yang biasanya ramai dikunjungi sekarang terpaksa ditutup sementara hingga pekerjaan revitalisasi benar-benar sesuai harapan,” ungkapnya.

0 Komentar