Siap- Siap! Pemkab Bogor Bakal Bongkar PKL Tahap II

Jabarekspres.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera melakukan penertiban bangunan tanpa izin tahap II. Sedikitnya, ada 194 bangunan liar (bangli) yang bakal dibongkar.

PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, data untuk pembongkaran bangli tahap II sudah dilimpahkan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“Informasi dari Kasatpol PP, penertiban untuk 194 bangunan hari ini sudah masuk tahapan atau sudah masuk di Satpol PP,”ujarnya kepada media, Rabu (17/7).

Asmawa Tosepu melanjutkan, untuk mekanismenya Satpol PP sudah mulai melayangkan surat pemberitahuan dengan proses tiga kali jangka waktu tujuh hari.

“Setelah itu mudah-mudahan, kalau pun tidak bisa dikejar di bulan Juli, ya di Agustus harus diselesaikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Warga Cikereteg Bogor Meninggal Dunia di Atas Pohon Kelapa, Ini Kronologisnya!

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menertibkan sebanyak 331 bangunan liar pada tahap pertama.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol-PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 156 bangli itu, termasuk Warung Patra (Warpat) dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.

“Masih ada 156 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” kata Rhama, Selasa 9 Juli 2024.

Satpol-PP menargetkan. penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).( SFr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan