JABAR EKSPRES – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terima laporan, terkait modus baru judi online dengan deposit pulsa. Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, Selasa (18/6/2024).
Budi menuturkan, dalam laporan tersebut, mengungkap modus baru dalam judi online, dengan deposit pulsa operator seluler. Sehingga tidak dapat dilacak.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa dalam hal ini, operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca Juga:Pilkada Jabar, Pengamat Sarankan Golkar Usung Ridwan KamilSoal Korban Judi Online Diberi Bansos, MUI Lebak Banten: Perlu Dikaji Ulang
Diketahui bahwa, sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 terhitung Kominfo telah memblokir lebih dari 2 juta konten judi online.
Selain itu, Kominfo juga telah menyurati berbagai palform sosial media, yang dianggap sebagai jalur penyebarluasan konten judi online.