JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, menyampaikan agar rencana pemberian bantuan sosial (bansos) terhadap korban judi online, dilakukan peninjauan kembali, Selasa (18/6/2024).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, Banten, Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).
“Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penusukan Ketua RW di Cangkuang Ditangkap dalam Satu JamMenteri PUPR Yakini Proyek Tanggul Laut Efektif Atasi Banjir Rob di Semarang
Para pelaku judi online ini juga berasal dari beragam profesi, dari ibu rumah tangga, buruh, ASN, TNi, Polri, hingga lainnya.
Pengkajian ulang terhadap para pemain judi online ini perlu dilakukan, mengingat tidak semua pelaku judi online yang mengalami kekalahan langsung jatuh miskin.
Maka menurut Ahmad, sebaiknya perlu adanya pengkajian secara menyeluruh dan komperhensif yang dilakukan. Baik dari sudut segi sosial, agama, budaya, dan nilai etika di masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI Lebak Banten itu menyarankan agar penanganan terhadap korban judi online, agar diberikan pembinaan khusus.
“Bukan tidak setuju, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” paparnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan alasan judi online banyak diminati, sebab tidak adanya pengawasan dari aparat keamanan.
Selain itu, aksesnya yang mudah juga menjadikan para pemain judi online ini merasa lebih leluasa untuk melakukannya.
