Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan siap Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong yakni Sugianti Iriani, mengaku akan terus membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan kepada Vina dan Pacarnya Rizky atau Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.

Lewat gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin, Sugianti menyebut akan ada sekitar 20 orang penasihat hukum yang siap membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus 8 tahun silam tersebut

“Untuk (gugatan) praperadilan sudah didaftarkan oleh kami pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin. Sementara untuk jadwal sidangnya, itu akan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 (di PN Bandung),” ucapnya saat dikonfimasi, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, IJTI Sangkuriang Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dengan Tabayun Serap Informasi

Sugianti mengugkapkan, prapradilan ini dilakukan sebagai bentuk gugatan kepada tim penyidik Polda Jabar dalam melakukan proses penyelidikan terhadap Pegi Setiawan. Sebab ia menilai, proses yang dilakuan seperti pemeriksaan saksi oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut tidak sesuai dengan SOP yang dijalankan.

“Jadi kita akan membuktikan bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi yang akan membuktikan penyelidikan itu tidak sesuai dengan SOP,” imbuhnya

Sebelumnya, Polda Jabar mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan kepada Vina dan pacarnya Rizky atau Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

BACA JUGA: Tips Memilih Ban Yang Cocok Untuk Sepeda Motor

Tim khusus yang dibentuk atas dasar perintah dari Kepala Polda Jabar tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa akan membuktikan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi alias Perong yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

“Tentu ini masih berproses namun perlu diketahui, bapak Kapolda (Jabar) telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum), dan tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum atau tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucapnya, Kamis (13/6) kemarin. (San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan