Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan siap Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

Dok. Pegi setiawan alias Perong (tengah) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Pegi setiawan alias Perong (tengah) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong yakni Sugianti Iriani, mengaku akan terus membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus pembunuhan kepada Vina dan Pacarnya Rizky atau Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.

Lewat gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin, Sugianti menyebut akan ada sekitar 20 orang penasihat hukum yang siap membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus 8 tahun silam tersebut

“Jadi kita akan membuktikan bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi yang akan membuktikan penyelidikan itu tidak sesuai dengan SOP,” imbuhnya

Baca Juga:Selain Handphone, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras Milik PelakuRudy Susmanto Ingin Program Pembinaan UMKM di Bogor Terintegrasi

“Tentu ini masih berproses namun perlu diketahui, bapak Kapolda (Jabar) telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum), dan tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum atau tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucapnya, Kamis (13/6) kemarin. (San).

0 Komentar