JABAR EKSPRES – Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embakarsi Makassar, Ikbal Ismail membenarkan ada 37 warga yang diamankan oleh petugas (Askar) Arab Saudi karena menjadi calon haji ilegal adalah warga Sulawesi Selatan.
‘’Kami sudah dikabari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary bahwa 37 orang yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar,’’ ujar Ikbal di Makassar, Minggu (2/6).
Ikbal sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PPIH) Kemenag Sulsel itu mengatakan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi.
BACA JUGA: Apakah Aplikasi WAHO Terbukti Membayar? Cek Fakta Terbarunya
Ia juga menjelaskan 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
Ikbal juga menyatakan dalam perjalanan menuju Madinah, Askar Saudi Arabia menahan jamaah tersebut sambil memeriksa semua kelengkapan dokumen administrasi termasuk visa haji.
‘’Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jamaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jamaah haji Indonesia,’’ kata Ikbal.
BACA JUGA: ASN Aktif Calonkan Diri di Pilkada, Sekda KBB Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan!
Ikbal menjelaskan 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Hingga hari ini, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut merupakan warga Makassar semua.
Ia mengaku jika saat ini data mengenai keberadaan jamaah haji itu yang masuk melalui Doha, Qatar, masih belum lengkap, apakah dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak resmi.
‘’Ini masih kita tunggu apakah mereka itu dibawa oleh PPIHU resmi atau tidak. Kami masih berkoordinasi dengan Pusat atau pihak otoritas Arab Saudi untuk selanjutnya,’’ ucap Ikbal.
BACA JUGA: Sinopsis Film Unknown, Kisah Liam Neeson Diganti Identitasnya saat Koma
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.