JABAR EKSPRES – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menanggapi aturan baru soal kenaikan Uang Tunggal Kuliah (UKT) mahasiswa.
Nadiem mengatakan kenaikan UKT ini sebagai imbas dari peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiwa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Padahal, lanjut Nadiem aturan baur kenaikan Uang Tunggal Kuliah (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Baca Juga:8 Tahun Dicari, Kemana Saja Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?PVMBG: Aktivitas Kegempaan Gunung Ibu Masih Tinggi
Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT golongan satu dan golongan dua ini di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
