Polisi Telusuri Jejak Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Buru 3 Tersangka DPO

JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon terus memunculkan intrigues hingga buru 3 tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Jules Abraham Abast dari Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar menguraikan kronologi kasus tersebut, termasuk upaya mengejar tiga tersangka yang kini berstatus DPO.

Baca juga : Lagi, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ini

Menurut Jules, kasus ini berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Awalnya, polisi menganggapnya sebagai kecelakaan, namun kecurigaan muncul bahwa kematian kedua korban, saudara Eki dan saudari Vina, bukanlah kecelakaan melainkan pembunuhan.

Penyidikan kemudian dialihkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September, dan berlanjut hingga November 2016.

Hasil penyidikan mengungkap sekitar 11 tersangka, di mana delapan di antaranya telah divonis, sementara tiga lainnya masih buron.

Dari delapan yang divonis, tujuh dewasa dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana, sementara satu masih di bawah umur dan mendapat vonis penjara delapan tahun.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron, yaitu Andi, Dani, dan PG alias Terong, terus diburu oleh kepolisian.

Meskipun ada spekulasi bahwa mereka memiliki kaitan dengan keluarga atau anggota kepolisian, Jules menegaskan bahwa salah satu korban, saudara Eki, adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku.

Polisi terus memburu ketiga tersangka tersebut, melakukan pencarian informasi terkait keberadaan mereka, termasuk melacak alamat dan jejak sekolah orangtua atau kerabat mereka.

Baca juga : Viral Pria ini Diduga Isap Narkoba dan Sebut Dirinya Kebal Hukum

Sampai saat ini, identitas ketiga tersangka masih dalam proses penelusuran, dengan nama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, namun kebenaran identitas mereka masih menjadi misteri.

Jules mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apapun yang bisa membantu penangkapan ketiga tersangka tersebut kepada pihak kepolisian, agar kejelasan dan keadilan dalam kasus ini dapat terwujud.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan