Remaja di Sukabumi Lecehkan Bocil 6 Tahun dan Jatuhkan Korban ke Jurang

Rekonstruksi pencabulan di Sukabumi oleh ABH berusia 14 tahun terhadap bocah 6 tahun di kebun pala.
Rekonstruksi pencabulan oleh ABH berusia 14 tahun terhadap bocah 6 tahun di kebun pala. (Foto: Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Sukabumi Kota mengamankan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 14 tahun pada Sabtu, 27 April 2024 yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP). Pelajar tersebut melakukan aksi pelecehan dan pembunuhan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan, mengungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Kadudampit pada Rabu, 16 Maret 2024 saat korban pergi ke kebun untuk mencari buah pala. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan aksinya itu.

“Pelaku dari belakang melepas celana korban. Korban sempat melarikan diri, kemudian dikejar. Setelah itu, korban dicekik menggunakan celana milik korban hingga lemas, dan pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut,” ujar Ari saat Konferensi Pers, Kamis (2/5) siang.

Baca Juga:Perihal Gelar UCL ke-15, Vinicius Jr: Bersama Real Madrid, Semuanya Bisa TerjadiFarhat Abbas jadi ‘Penglaris’ Nasdem Kota Bogor

Ari melanjutkan, setelah pelaku melakukan aksinya itu, dia meninggalkan korban. Kemudian, pelaku mencari pohon kemangi bersama tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB selepas mengumpulkan kemangi, pelaku dari rumah tetangganya itu kembali untuk melihat kondisi korban.

Selain memastikan kondisi korban, pelaku kemudian melakukan pelecehan ulang dan menyeret korban hingga menjatuhkannya ke dalam jurang sedalam 2 meter.

“Pelaku mencekik lagi atau pun menekan daripada leher korban memastikan korban itu sudah meninggal atau belum. Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku melakukan aksi penganiayaan seksual menyimpang lagi kepada korban,” terangnya.

“Pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter. Dibuang di sana, kemudian sendalnya itu disimpan di TKP ketika pelaku melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya,” imbuhnya.

0 Komentar