Pahami! Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

JABAR EKSPRES – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.

Banyak yang mengalami kesulitan akibat perlakuan tidak etis dan bahkan teror dari pinjaman ilegal.

Baca juga : Daftar Pinjol Legal Terbaru Tahun 2024 yang Cepat Cair

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.

Dengan demikian, mereka dapat menghindari risiko terjebak dalam jerat utang dan praktik-praktik penagihan yang tidak etis.

Pinjol Ilegal

Menurut informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tidak memiliki registrasi atau izin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp untuk memberikan penawaran
  • Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah
  • Tidak jelasnya bunga, biaya pinjaman, dan denda
  • Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan kepada peminjam yang tidak dapat membayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Tidak menyediakan informasi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca juga : Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK Tahun 2024

Pinjol Legal

Di sisi lain, perusahaan pinjaman online yang legal memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Terdaftar dan memiliki izin dari OJK
  • Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp
  • Proses pemberian pinjaman melalui seleksi yang ketat
  • Transparansi mengenai bunga dan biaya pinjaman
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam di platform fintech lain
  • Menyediakan layanan pengaduan
  • Informasi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan