JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan menjadi satu dari dua saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), pada Selasa 23 April 2024 kemarin.
Diketahui, Kejati bukan hanya memeriksa Arsan dalam dugaan kasus tersebut. Tetapi, mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi pun diperiksa.
Baca Juga:30 Rumah Terdampak Akibat Puting Beliung di Desa Sukamaju CimaungKetua DPRD Rudy Susmanto Ajak Warga Bogor Bersatu Pasca Penetapan Hasil Pilpres 2024
Pemeriksaan itu, terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong. Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi Karna Sobahi dilakukan pemeriksaan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Arsan Latif pun buka suara, ia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.
“Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti,” kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).
Arsan Latif memastikan tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.
“Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu,” jelas dia.
Arsan Latif juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016. Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.
