“Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah,” tandasnya. (Wit)
Pj Bupati KBB Diperiksa Kejati Jabar, Ini Penjelasan Arsan Latif
