Jabar Ekspres – Setelah keluarnya Permendikbud No.12 tahun 2024 dengan cepat Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat langsung mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak aturan tersebut.
Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu. Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, Selasa (2/4/2024).
“Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah” kata Atalia dalam konferensi pers.
Adapun peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
BACA JUGA: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Kata Kwarnas
Menurut istri Ridwan Kamil ini, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.
“Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa,” ujarnya.
Sebelumnya dalam pernyataan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo. Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Selaras dengan aturan tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Anindito menuturkan sejak awal pihaknya memiliki Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan, dan tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.