Gusi Berdarah dan Ludah Tertelan, Batal Puasanya? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Bagaimana hukumnya jika seseorang menelan air ludah tersebut saat gusi berdarah ketika sedang berpuasa? Apakah hal tersebut akan membatalkan puasanya? Berikut penjelasan yang dapat Anda ketahui.

Tak menutup kemungkinan, ketika sedang berpuasa, terkadang kita menghadapi situasi yang berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa, seperti menelan air ludah yang bercampur darah dari gusi.

Gusi Berdarah dan Ludah Tertelan Batal Tidak Puasanya?

Dilansir dari laman Islam NU Online, hukum menelan air ludah saat berpuasa adalah seperti yang dijelaskan oleh para ulama, bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini disebabkan karena menelan air ludah merupakan suatu tindakan yang sulit dihindari oleh manusia dan dianggap sebagai sesuatu yang ya’tsuru al ihtiraz (sulit untuk dihindari).

Namun, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu’.

Artinya: “Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 syarat, yaitu: Pertama, air ludah yang ditelan adalah ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang ditelan adalah ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara yang najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa.   

BACA JUGA: Suka Bergosip, Apakah Puasanya Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berdasarkan dalil tersebut, dapat dipahami bahwa pada prinsipnya, menelan air ludah yang murni tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dengan syarat bahwa air ludah yang ditelan tidak tercampur dengan zat lain, baik itu suci maupun najis.

Namun, jika air ludah tersebut telah bercampur dengan zat lain, maka dapat membatalkan puasa, sesuai dengan penjelasan dalam kitab Khawasyai Syarwani wal ‘Ubadi.

Artinya: “Apabila seseorang menelan air liurnya yang mutanajjis (seperti air liur yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi) maka puasanya menjadi batal.”

Meskipun begitu, dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa dalam situasi di mana seseorang sedang mengalami cobaan dengan keluarnya darah dari gusi dan darah tersebut bercampur dengan air ludah, hukum menelan air ludah tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan