Menghirup Inhaler atau Minyak Angin, Puasanya Batal atau Tidak? Ketahui Ini Hukumnya

Ilustrasi Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa/ Freepik/ stockking
Ilustrasi Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa/ Freepik/ stockking
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagaimana hukumnya menghirup minyak kayu putih atau inhaler saat berpuasa, apakah batal atau tidak puasanya?

Ketika flu menyerang, biasanya hidung akan tersumbat, yang membuat bernafas menjadi sulit.

Di luar bulan Ramadhan, orang sering menggunakan minyak kayu putih atau aroma menthol untuk membantu mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga:Suka Bergosip, Apakah Puasanya Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya3 Rest Area di Tol Cipularang Arah Jakarta dan Bandung, Siap-Siap Mudik Lebaran 2024

Bagi Anda yang ragu untuk menggunakannya di bulan Ramadhan, ketahui hukum menggunakan inhaler atau minyak angin saat berpuasa.

Dilansir dari laman NU Online, ada dua pandangan yang menyebutkan bahwa menggunakan inhaler atau minyak angin tidak membatalkan puasa dan ada juga yang menyebutkan makruh. Berikut penjelasannya.

1. Mengirup Inhaler atau Minyak Angin Tidak Membatalkan Puasa

Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi, dalam tulisannya tentang “Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa”, menyatakan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.

Penjelasan ini dia kutip dari Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Hal ini karena, menurutnya, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah benda atau substansi yang dapat terlihat dengan mata (‘Ain).

‘Ain yang membatalkan puasa dapat bermacam-macam. Jika terkait dengan hidung dan mulut, ‘Ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang dapat masuk ke dalam saluran pencernaan atau pernapasan.

Baca Juga:Cek Fakta: Gojek Bagikan THR Ojol Rp1,2 Juta dan Rp1,8 Juta, Waspada HoaksSimulasi Contraflow Digelar Astra Tol Cipali, Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2024

Namun, aroma tidak termasuk dalam kategori ‘Ain karena tidak memiliki wujud yang nyata.

Oleh karena itu, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak akan membatalkan puasa.

Hal yang terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama menjalani ibadah puasa.

Keterangan serupa juga disampaikan dalam kitab I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman 260, di mana dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar tidak memiliki dampak terhadap keabsahan puasa.

0 Komentar