Besok, THR Lebaran 2024 Driver Ojol Bakal Dibahas Menaker di Raker Komisi IX

Ilustrasi THR Lebaran Driver Ojol 2024 akan Dibahas Besok Oleh Menaker dan Komisi IX/
Ilustrasi THR Lebaran/ JabarEkspres.com/ Canva
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver transportasi daring alias ojek online (ojol), Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kemnaker dan Komisi IX DPR RI akan membahas hal tersebut pada hari Selasa besok, tanggal 26 Maret 2024, dalam rapat kerja (raker) Komisi IX.

“Besok [Selasa, 26 Maret 2024] ya, saya ada raker di Komisi IX,” ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara, Senin (25/3/2024).

Menaker Ida juga mengatakan akan memberikan informasi secara lebih detail di Komisi IX.

Baca Juga:Mau Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Listrik? Pertimbangkan Hal Berikut IniAda Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik Lebaran 2024? Begini Penjelasannya

“Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa imbauan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online adalah sebuah niat baik dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

Menaker menyebutkan bahwa hubungan antara pengemudi ojek online konteksnya adalah kemitraan, sehingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak termasuk dalam cakupan.

“Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini,” kata Menaker Ida.

Menaker pun mengharapkan, nantinya akan ada aturan yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR), terutama untuk mereka yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk kemitraan.

0 Komentar