Kepolisian Amankan Pelaku Maling Spesial Pikap di Bogor

Dua orang pelaku spesialis pencurian mobil pikap saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (22/3).
Dua orang pelaku spesialis pencurian mobil pikap saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (22/3). (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan dua dari empat pelaku komplotan pencuri spesialis mobil pikap.

Para pelaku tindak pidana pencurian tersebut melakukan aksinya di wilayah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal dan Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kedua pelaku yang berasal dari Parung, Kabupaten Bogor ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Baca Juga:Sambara Diganti, Cek Nopol dan Pajak Kendaraan Kini Pakai SapawargaTragis! Pria Tanpa Identitas Tabrakkan Diri ke Truk di Cibadak Sukabumi

“Mereka (pelaku) memilih untuk mencuri kendaraan pikap jenis L300 dan Grandmax karena menurut tersangka banyak permintaan,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ia menjelaskan, para pelaku nekat mencuri mobil pikap karena minimnya pengamanan di lokasi.

“Unsur pengamanan di lokasi yang kurang karena terdapat banyak di kampung serta tidak memakai alarm dan penjagaannya minim,” tuturnya.

Bismo mengungkapkan, bahwa modus pelaku diantaranya sebagai penunjuk, menghilangkan ciri ciri asli sehingga tersamar dari wujud aslinya. Kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak stop kontaknya.

“Pelaku juga menggunakan soket, jadi setelah dirusak stop kontaknya, kabelnya diputus lalu dinyalakan oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya dan penadah mobil curian tersebut.

“Salah satu pelaku sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut, dan diantaranya ada yang mendapatkan upah dari curanmor tersebut sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta. Kita masih kejar penadah dan dua pelaku lainnya,” beber Kapolresta Bogor Kota itu.

Baca Juga:Masalah Sampah Pasar Gedebage Tak Kunjung Usai, Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Audit Pengelola2 Ribu Warga Kota Cimahi Belum Punya KTP

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk mencegah pencurian serupa saat mudik nanti, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraan miliknya baik roda dua ataupun roda empat ke polsek terdekat secara gratis.

“Warga juga diharapkan mengkomunikasikan dengan RW setempat dan abinkamtibmas supaya dilakukan patroli,” tandas Bismo. (YUD)

0 Komentar