JABAR EKSPRES – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar di Kota Cimahi terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2024, PAD mencapai 1.044.825.285 meskipun masih dalam proses.
PAD pasar di Kota Cimahi mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, PAD pasar mencapai target Rp 917.000.000 ( tercapai 102%) melebihi target Sementara pada tahun 2023, jumlah PAD meningkat menjadi 1.000.065.000 ( tercapai 101%) melebihi target.
Menurut UPTD Pasar Atas Kota Cimahi, Andri Gunawan mengatakan peningkatan retribusi disebabkan oleh peningkatan jumlah pedagang yang membuka kios atau lapak mereka.
Baca Juga:Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024, Segini Besarannya di Kota CimahiCegah Serangan Siber, Diskominfotik KBB Bentuk Tim CSIRT
“Seperti mencakup strategi optimalisasi retribusi dengan fokus pada peningkatan pemanfaatan kios/lapak yang tersedia dan penerapan inovasi-inovasi di pasar,” ungkapnya.
Andri menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi secara konsisten menerapkan retribusi pelayanan pasar sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
“Inovasi memegang peranan penting dalam merencanakan peningkatan target retribusi, terutama mengingat dinamika persaingan perdagangan yang sedang berlangsung saat ini,” paparnya.
Menurutnya, pasar tradisional harus memiliki wawasan mendalam menghadapi persaingan dari mini market.
“Kreativitas dan inovasi menjadi hal yang esensial bagi pengelola pasar dalam era saat ini,” kata Andri.
Terkait tarif retribusi, Andri menyebutkan tarif retribusi kios di Pasar Cimahi, Rp700/meter persegi untuk kelas A dan Rp2.750 untuk lapak, sedangkan untuk kelas B di Pasar Cimindi tarifnya sama.
“Sementara tarif retribusi di Pasar Melong kelas C1 sebesar 650/meter dan Pasar Citeureup kelas C2 sebesar 600/meter,” papar Andri.
Baca Juga:Bentuk Posko Aduan, Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Wajib Berikan THR Maksimal H-7 LebaranAtasi Lonjakan di Bulan Ramadan, Satpol PP Tindakan Tegas Gelandang dan Pengemis di Cimahi
Pemkot Cimahi telah mengimplementasikan digitalisasi dalam pemungutan retribusi di pasar yang mereka kelola. Menurut Andri, proses ini melibatkan penggunaan mesin empos, dengan kerja sama bersama salah satu bank.
“Penerapan digitalisasi dilakukan dengan memanfaatkan mesin epos, yang bekerja sama dengan salah satu bank,” pungkasnya. (Mong)
