Duh! Masih Ada Kafe dan THM di Bogor yang Langgar Aturan, Satpol PP Masifkan Patroli Malam

JABAR EKSPRES – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor didapati nekat melanggar aturan pemerintah daerah.

Hal itu terkuak usai jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar patroli malam.

“Kami menemukan masih ada dua kafe dan karaoke yang melanggar, salah satunya Kafe Nona & Bar dan karouke di Jalan Darul Quran Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

Hal itu, sambung dia, jelas melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor terkait sejumlah imbauan di bulan Ramadan.

Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional sejumlah kafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik yang ditentukan yakni sampai pukul 21.00-00.00 WIB.

“Saat ini kafe dan tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB,” tuturnya.

Agustian Syach menjelaskan, patroli yang dilakukan jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Suci Ramadan di Kota Bogor.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan secara setiap hari menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap harinya.

“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran Walikota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” jelas Agus sapaannya.

Tim Satpol PP berpatroli melakukan pengecekan terhadap point-point yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.

Imbauan itu tertulis pada poin pertama dalam surat edaran yang telah ditanda tangani Wali Kota Bima Arya.

Agus menambahkan, dari hasil patroli selama Ramadan ini pihaknya telah menyita sebanyak 268 botol miras ilegal di sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC), Kecamatan Tanahsareal.

“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ungkap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan