Duh! Masih Ada Kafe dan THM di Bogor yang Langgar Aturan, Satpol PP Masifkan Patroli Malam

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta meminta, agar para pelaku usaha mentaati imbauan yang tertuang dalam SE Wali Kota Bogor.

“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” tegas Alma.

Poin pertama tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.

Baca Juga:Oleng dan Terjatuh, Pengendara Motor Tewas di Cibereum SukabumiAntisipasi Perang Sarung dan Pemuda yang Mabuk-Mabukan di Cileunyi, Polisi Ambil Langkah Ini

Sehingga, bukan hanya tempat hiburan malam saja, tapi tempat karaoke, panti pijat dan sejumlah tempat sejenisnya, pun harus tutup selama Ramadan.

“Pemkot juga meminta sejumlah pengusaha tempat-tempat di Kota Bogor yang masuk dalam katagori yang disebutkan, untuk menaati aturan,” tukas Alma. (YUD)

0 Komentar