7 Pelaku Diringkus Polisi, Buntut Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

JABAR EKSPRES – 7 orang tersangka dalam pengedaran narkotika serta obat keras terbatas dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Sukabumi pada Jumat (15/3/2024).

Diketahui, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya berkenaan dengan obat keras terbatas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkap bahwa ketujuh kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu sebulan terakhir, kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan.

“Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir,” ujarnya Tony saat konferensi Pers Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: Pj Wali Kota Banjar Sebut Pelantikan Kepala DPMPTSP Tunggu Izin Kemendagri

Selain ke 7 pelaku yang berhasil diringkus, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa narkotika serta obat keras terbatas yang diedarkan oleh para pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” cetusnya.

Dari barang bukti yang mencapai total kurang lebih sebesar 1 Milyar tersebut, para pelaku melancarkan aksinya dengan metode yang berbeda, setiap kali beraksi untuk mengedarkan barang haram itu.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan (COD),” jelasnya.

BACA JUGA: Aplikasi Smart Wallet Tidak Bisa Menarik Uang, Berpotensi Penipuan?

Masih kata Tony, para tersangka pengedar Narkotika dan obat keras terbatas masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” paparnya

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tony menegaskan bahwa jajaranya akan memberantas peredaran narkotika ataupun obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan