Kasi Intel Kejaksaan Banjar Akhmad Fakhri Terima Penghargaan dari Pemkot

JABAR EKSPRES – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar Akhmad Fakhri SH MH mendapat piagam penghargaan dari Pemkot Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum ke seluruh desa di Kota Banjar tahun 2024 di Aula Gunung Sangkur Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis 14 Maret 2024.

“Penghargaan ini intinya memberikan apresiasi ke Kejaksaan atas program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Potensi Penyelewengan Dana Desa. Program penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa kepada seluruh kepala desa dan BPD ini sangat bagus, dengan harapan bisa meningkatkan pengetahuan maupun kemampuan SDM di desa, sehingga dalam pengelolaan keuangannya bisa lebih akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan disiplin anggaran,” kata Kepala DPMD Kota Banjar Wawan Gunawan SP MSi kepada Jabar Ekspres, Jumat (15/3).

Sehingga kata dia, dengan sosialisasi penerangan terkait hukum oleh pihak Kejaksaan ini, bisa mendorong desa-desa di Kota Banjar memaksimalkan potensi desa dan lebih tertib terkait pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 254: Sukuna Tak Terkalahkan dan Shaman Kuat Terus Berguguran

“Program ini akan membantu menambah wawasan bagi para kepala desa dan BPD terkait aturan hukum, sehingga bisa meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar Akhmad Fakhri SH MH menjelaskan, program penerangan hukum ini merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif.

“Tujuan penerangan hukum dari Kejaksaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akhmad Fakhri.

BACA JUGA: Tips Mudah Menghasilkan Uang dari Investasi Saham di Stockbit!

Selain itu, tambah dia, penerangan hukum Kejaksaan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk memperkenalkan program  Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada seluruh Kepala Desa dan BPD di Kota Banjar sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa,” katanya. (CEP)

Tinggalkan Balasan