Alasan Pemkot Sukabumi Batasi Jam Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya optimal dalam menjaga kondusifitas di tengah bulan Ramadhan tahun 2024 ini, salah satunya ialah menutup tempat hiburan malam (THM), dan melakukan pembatasan terhadap usaha rumah makan.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada, Menurutnya himbauan tersebut sudah ditandatangani oleh Kusmana Hartadji selaku PJ Walikota Sukabumi.

“Surat himbauan yang ditandatangani langsung oleh Pj (Walikota), kita membatasi terkait dengan rumah makan. Tempat hiburan dan lain sebagainya mohon satu bulan ini ditutup dulu,” ujarnya pada awak media Selasa malam (12/3/2024)

BACA JUGA: Aneka Bubur Enak Khas Berbagai Derah yang Selalu Hadir Sebagai Menu Buka Puasa

Disingguh lebih lanjut soal teknis pembatasan rumah makan, menurutnya nanti tempat yang menjajakan makanan atau minuman diharapkan buka sesuai dengan surat edaran.

“Kita membatasi terkait dengan rumah makan, jadi dibukanya mulai pukul 16.00 WIB,” terangnya.

Ia meneruskan, diberlakukannya penutupan atau pembatasan tersebut bulan tanpa alasan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar Ramadhan bisa dijalani penuh dengan hikmat.

“Dari masyarakat yang ingin suasana ini menjadi lebih hikmat,” tuturnya

BACA JUGA: Wajib Dicoba! Aplikasi Game Penghasil Uang Rp100 Ribu Terbukti Membayar

Selain itu, nantinya akan ada sanksi terhadap THM atau tempat makan-minum yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Nanti ada sanksi, ada tim yang juga (Satpol PP) yang memonitor, dan juga relawan relawan atau masyarakat yang ingin suasana Ramadhan lebih hikmat,” tutupnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan