Curi Motor Sesama Buruh, Wanita 21 Tahun Diciduk Polisi

JABAR EKSPRES – Perempuan berinisial PP (21) yang merupakan pekerja (buruh) kini harus berhadapan dengan polisi, sebab dirinya nekat mencuri motor milik temannya sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, PP merupakan warga Kampung Sindangpalay, RT 01 Rw 06, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Aksi nekat PP itu dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB yang bertempat di area parkir PT Nina 1, Kampung Angkrong, Desa Sumdawenang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Parungkuda, Kompol Aah Hermawan mengungkap, kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh PP ialah saat waktu istirahat pabrik.

“Pelaku dan karyawan yang lainnya hendak keluar dari dalam ruangan produksi PT Nina 1 untuk melaksanakan jam istirahat. Pada waktu itu, korban bersama dengan temannya langsung menuju kantin, sedangkan pelaku masih diduga masih berada di dalam ruang,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Raih Suara Terbanyak di Dapil 3 Kabupaten Bogor, Ini Program Nurunnisa Setiawan!

Ia melanjutkan, saat pelaku masih berada di ruangan produksi dan korban sudah ke kantin, saat itulah PP mencari kunci kontak motor korban yang disimpan di dalam loker.

“Langsung mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas korban yang disimpan didalam loker bawah meja korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil/mencuri sepeda motor milik korban yang sedang di simpan di areal parkir, dan langsung membawa kabur,” terangnya.

Identitas pelaku pencurian sepeda motor milik M (20) korban itu terungkap setelah pihak kepolisian mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang dimiliki pabrik atau kantor tersebut.

Kini, PP harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Parungkuda. Pihak kepolisian juga telah mengamankan STNK dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. (Mg9)

BACA JUGA: Inflasi Harga Bahan Pokok, KAMMI Jabar: Kemiskinan di Jawa Barat Bisa Meningkat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan