Ada 168 Kejadian Khusus Saat Pemungutan Suara, Apa Kata Bawaslu Kabupaten Bandung? 

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengidentifikasi serangkaian kejadian khusus yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Humas, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan Bawaslu mencatat setelah melakukan hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 168 kejadian khusus yang menarik perhatian.

“Hasil pengawasan kami menemukan kejadian khusus yang beragam, mulai dari kekurangan surat suara di kecamatan Solokanjeruk, Katapang, dan Cimenyan, serta kasus lainnya selama pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA: Gegara Ikon Kuda Ebeg Milik Paten Banyumas, Logo HUT ke-21 Kota Banjar Tuai Polemik

Dede menjelaskan, kejadian khusus yang ditemukan mencakup berbagai aspek, seperti TPS yang tidak aksesibel, kekurangan dan kelebihan surat suara, kekurangan dokumen C-Hasil Pemungutan, serta dokumen Daftar Pemilih Tetap yang tidak terpasang di area TPS.

Selain itu, Dede menambahkan Kejadian Khusus ini nantinya akan diinventarisir oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan dilakukan penelaah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Adapun kejadian khusus yang terjadi saat proses pemungutan suara tersebut berpotensi kepada pelanggaran administratif dimana terdapat ketidaksesuaian mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung kata Dede, akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang cepat dan efisien terhadap hasil pengawasan tersebut.

“Ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkapnya

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan kajian khusus terkait potensi dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Proses tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu dalam hal menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(Bandung, 15/02/2024). Sehingga kurang lebih 168 Kejadian Khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS Laporan Hasil Pengawasan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dari jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat Kecamatan sampai PTPS akan segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan