Ada 168 Kejadian Khusus Saat Pemungutan Suara, Apa Kata Bawaslu Kabupaten Bandung? 

Masyarakat saat mencoblos di bilik suara TPS dalam Pemilu 2024. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Masyarakat saat mencoblos di bilik suara TPS dalam Pemilu 2024. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Adapun dari 168 kejadian khusus tersebut dapat dikategorisasi dalam beberapa hal diantaranya adalah TPS dengan Surat Suara kurang berjumlah 45 TPS, Jumlah TPS yang tidak aksesibel 52 TPS, TPS kelebihan suara berjumlah 15 TPS, TPS tidak ada C-Plano berjumlah 3 TPS, TPS yang surat suaranya rusak berjumlah 8 TPS, Logistik yang kurang berjumlah 8 TPS.

Kemudian, saksi tidak membawa surat mandat berjumlah 1 TPS, DPT tidak ditempel berjumlah 2 TPS, Perhitungan tidak sesuai prosedur berjumlah 6 TPS, TPS yang terkena banjir berjumlah 1 TPS dan kejadian lainnya yang berjumlah 27 TPS.

0 Komentar