Pemprov Jabar Izinkan Gedung atau Aset Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Beberapa aset atau gedung milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), saat ini diperbolehkan untuk kampanye politik pemilihan umum 2024 (Pemilu).

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengungkapan, diizinkannya penggunaan aset atau gedung milik pemerintah tersebut juga, berdasarkan surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemprov Jabar

“Jadi sudah ada edaran (SE) terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye (Pemilu 2024) yaitu Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, Teather Taman Budaya Dago Kota Bandung,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Ridwan Kamil

Selain beberapa gedung tersebut, Pemprov Jabar juga kata Bey, telah mengizinkan aset lainnya seperti Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik, Balai Asri Gedung Pusdai, dan Gedung LPTQ yang berlokasi di Kota Bandung. “Jadi hanya itu yang milik Provinsi (yang boleh digunakan untuk kampanye Pemilu 2024),” ucapnya

Disinggung soal ketentuan dalam penggunaan aset atau gedung yang dapat digunakan untuk kampanye Pemilu 2024, Bey menyebut, Pemerintah akan menerapkan sistem sewa.

“Itu akan sewa. Jadi berbayar (sistemnya),” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, Zacky M. Zam Zam meyebut selama diizinkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), penggunaan gedung atau aset tersebut tidak masalah.

“Jadi selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah, itu beretribusi, perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu, (gedung atau aset itu) enggak masalah. Tapi yang tidak boleh, itu yang tidak diizinkan oleh pemerintah,” pungkasnya

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan aset atau gedung yang menjadi tanggung jawabnya digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu, diketahui juga setalah adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berikut Gedung atau aset milik Pemkot Bandung yang dapat digunakan untuk kampanye Pemilu 2024 :

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan