Cek Tugas PTPS Sebelum dan Saat Pemilu 2024, Ini Jobdesknya!  

  1. Menyampaikan keberatan dalam hal jika ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Link dan Contoh Format Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Kewajiban PTPS:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Demikian informasi mengenai tugas, wewenang dan kewajiban PTPS untuk Pemilu 2024 nanti.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan