Buruh Geruduk Disnakertrans Jabar, Tolak dan Tuntut Revisi UMK 2024

JABAR EKSPRES – Masa aksi unjuk rasa dari sejumlah gabungan organisasi buruh telah berkumpul di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Pantauan Jabar Ekspres, masa unjuk rasa dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah tiba serta berkumpul bagian depan kantor Disnakertrans Jabar.

Gelombang unjuk rasa bakal diadakan dua hari. Massa aksi yang tergabung dalam Buruh Jawa Barat itu, selain pada Kamis, 14 Desember 2023, hari ini saja, pihaknya bakal melanjutkan aksi kembali pada Jumat, 15 Desember 2023, besok. Di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Diketahui aksi unjuk rasa pada dua hari itu, bertujuan untuk menuntut keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024. Termasuk menuntut revisi keputusan tersebut.

BACA JUGA: Kekecewaan Atas Penetapan UMK 2024 Terus Berlanjut, Ini Langkah Buruh Jabar Selanjutnya

Ketua KSPSI Pro Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan, pihaknya menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin untuk merevisi Keputusan UMK tahun 2024, serta menuntut tuntutan agar merevisi keputusan UMK tahun 2024.

“Sesuai dengan rekomendasi Bupati/walikota atau setidak-tidaknya nya UMK tahun 2024 naik 15 persen,” ungkap Roy melalui pesan yang diterima Jabarekspres, Kamis, 14 Desember 2023.

Selanjutnya, menuntut Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih. Sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur sebelumnya Ridwan Kamil.

“Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan kemarin dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat,” tuntutnya.

BACA JUGA: Kecewa! Pemprov Jabar Tolak Aspirasi Buruh Terkait UMK 2024, Ketua DPD SPSI Ancam Mogok Kerja

“Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Pj Gubernur nanti. Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan Pj Gubernur. Dimana kenaikkan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya 13 ribu,” tandasnya.

Angka kenaikan tersebut, kata Roy, tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan