Mediasi Buntu, Pensiunan BNI Bakal Tempuh PHI, Pegawai Disnakertrans Jabar Halangi Media Meliput

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Upaya M. Ilmi Muttaqien untuk mendapatkan haknya melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar nampaknya buntu. Pensiunan karyawan Bank BNI itu bakal menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Senin (22/4), warga Kecamatan Bandung Kidul kembali mendatangi Kantor Disnakertrans Jabar untuk kembali mengikuti agenda mediasi lanjutan. Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00–12.30 WIB.

Ilmi menceritakan, hasil mediasi lanjutan itu masih buntuh. Hasilnya masih belum seperti yang diharapkan. “Tadi banyak perdebatan. Belum capai kesepakatan,” terangnya kepada Jabar Ekspres selepas mediasi.

Karena itulah, Ilmi berencana mengambil langkah lanjutan guna mendapatkan sejumlah haknya, yaitu dengan menempuh jalur PHI. Pensiunan BNI itu masih bersikukuh dengan tuntutannya, yakni mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Ini nunggu resume mediasi, selepasnya akan maju ke PHI. Kalu di tengah perjalanan pihak BNI ada perubahan sikap akan beda cerita,” jelasnya.

BACA JUGA: Bandung “Kurang Ramah” Tempat Parkir

Ia juga berharap para pensiunan karyawan BNI yang mengalami kasus serupa untuk mau bersuara. “Ini soal hak,” cetusnya.

Sementara itu, Roy W. Maulana selaku Regional CEO BNI Wilayah 04 Bandung Jabar tidak merespon saat dikonfirmasi perihal aduan pensiunan karyawan BNI tersebut. Komunikasi melalui whatsapp tidak direspon.

Sebelum mediasi Senin (22/4) berlangsung juga sempat terjadi ketegangan di Kantor Disnakertrans Jabar. Pihak media yang ingin meliput mediasi itu dilarang oleh pegawai Disnakertrans Jabar, T. Dongoran. Pegawai itu yang berperan sebagai mediator dalam mediasi tersebut. “Gak usah itulah, memang di-SOP kami dari dulu gak ada. Itu pelanggaran,” terangnya sambil menunjuk-nunjuk.

Merujuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya ada hak kemerdekaan bagi pers untuk memperoleh informasi. Misal pada pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan memilih tidak merespon saat dikonfirmasi perihal larangan media meliput mediasi di kantornya itu.

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cicalengka Bandung, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan