JABAR EKSPRES – Kekecewaan buruh di Jawa Barat (Jabar) atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tanggal 30 November 2023 kemarin, sampai saat ini masih berlanjut.
Bahkan, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto mengaku, sebagai tindak lanjut dari kekecewaannya, para buruh saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah salah satunya rencana melakukan proses gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penetapan UMK 2024 tersebut.
“Tapi itu masih kita pertimbangkan, karena melihat waktu proses persidangannya itu membutuhkan waktu. Sedangkan SK (Surat Keputusan UMK 2024) itu, tanggal 1 (Januari 2024) sudah dimulai,” ungkapnya saat dikonfrimasi Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga:Panwascam Katapang Kawal Distribusi Logistik Tahap PertamaTerus Tekan Angka Inflasi, Pemkot Cimahi dan Bank Indonesia Serahkan 5.000 Bibit Cabai
“Besok (Rabu, 6 Desember 2023) sudah ada yang melakukan (mogok kerja daerah) salah satunya di Majalengka. Tapi secara serempak di pertengahan bulan ini akan kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, para buruh juga kata dia akan kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jabar. “Pasti itu (demonstrasi) akan ada lagi, berbarengan dengan mogok. Jadi sebagian dilakukan di kabupaten/kota dan sebagian di fokuskan di Gedung Sate,” imbuhnya.
Terpisah, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyebut keputusannya dalam menetapkan UMK 2024 sebagaimana yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 telah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Pertama kan saya menjalankan keputusan Pemerintah dan memang setiap keputusan pemerintah itu, ada mekanismenya,” ungkapnya.
