Menyoal Kurir dan Ojol Dapat THR, Ini Jawaban Disnakertrans Jabar

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir ekspedisi, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudinya di Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Bahkan imbauan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menanggapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyebut bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir ekspedisi sebetulnya tidak wajib dilakukan.

Pasalnya, menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, pengemudi ojol dan kurir ekspedisi selama ini hanya masuk ke dalam kemitraan.

BACA JUGA: Ramadan Bawa Berkah, Produksi Al-Quran Braille di Bandung Meningkat

“Jadi ojek online dan kurir dari sisi ini tidak ada kewajiban dari aplikasi (perusahaan) memberikan THR kepada driver-nya karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ujarnya saat dikonfimasi, Rabu (20/3).

Akan tetapi Firman menyebut, perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para driver-nya.

“Kecuali bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus mungkin bisa saja. Tapi, itu kesepakatan bukan kewajiban,” ucapnya.

Meski begitu, Firman menuturkan bahwa pihaknya akan tetap membuka posko pengaduan kepada masyarakat termasuk ojol dan kurir yang mengalami kendala terkait dengan pemberian THR.

“Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja, kurir, atau ojek online yang konsultasi ke kita (Disnakertans) pasti kita akan layani. Jadi intinya kita akan membuka posko, dalam artian kalau misalnya dari pengemudi ojol atau kurir itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani,” pungkasnya. (San)

BACA JUGA: Kasus Suap di Lingkungan Pemkot Bandung, Bagaimana Asumsi Publik?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan