Penolakan UMK 2024 Terus Berlanjut, Buruh di Jabar Desak Pj Gubernur Keluarkan SK Upah Satu Tahun

Penolakan UMK 2024 Terus Berlanjut, Buruh di Jabar Desak Pj Gubernur Keluarkan SK Upah Satu Tahun
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto saat Gelar Aksi Pengawalan UMK 2024 pada Beberapa Waktu Lalu. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKPSRES – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Sampai saat ini terus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera membahas tentang pemberian upah minimum bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Hal itu dilakukan sebab, menurut Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto bahwa Pemprov melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengaku telah memberikan Surat Rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin untuk segera membahas bersama Dewan Pengupahan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait aturan upah pekerja di atas satu tahun.

“Mengenai revisi UMK (2024) Pj Gubernur tidak mau untuk melakukan revisi. Makanya dari Disnakertrans sudah mengirim rekomendasi ke Pj Gubernur untuk menerbitkan aturan upah pekerja di atas satu tahun, dan itu akan dibahas di Dewan Pengupahan provinsi (jabar),” ungkapnya.

Baca Juga:Bakal Kena Sanksi, Influencer Diingatkan Tidak Terima Tawaran Iklan ParpolKPU Kota Bandung Tegaskan Pendaftaran KPPS Masih Dibuka

Sebelumnya, Pemprov Jabar pada tanggal 30 November 2023 telah menetapkan UMK untuk tahun 2024. Dalam penetapannya, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyebut bahwa pihaknya menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu. Jadi ada 13-14 Kabupaten/Kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11) lalu. (San)

0 Komentar