Penolakan UMK 2024 Terus Berlanjut, Buruh di Jabar Desak Pj Gubernur Keluarkan SK Upah Satu Tahun

JABAR EKPSRES – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Sampai saat ini terus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera membahas tentang pemberian upah minimum bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Hal itu dilakukan sebab, menurut Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto bahwa Pemprov melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengaku telah memberikan Surat Rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin untuk segera membahas bersama Dewan Pengupahan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait aturan upah pekerja di atas satu tahun.

“Makanya hari ini (Jum’at, 25/12) kita tidak aksi, karena mereka (Disnakertrans Jabar) berjanji akan membahas di Dewan Pengupahan tentang upah pekerja di atas satu tahun,” katanya saat dihubungi, Jumat, 15 Desember 2023.

BACA JUGA: Imbas Demo Buruh di Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Tersumbat Sejauh 2 KM

Disingung soal permintaannya, Roy menyebut sampai hari ini Pj Gubernur tidak mau merevisi keputusan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dinilai merugikan karena menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Mengenai revisi UMK (2024) Pj Gubernur tidak mau untuk melakukan revisi. Makanya dari Disnakertrans sudah mengirim rekomendasi ke Pj Gubernur untuk menerbitkan aturan upah pekerja di atas satu tahun, dan itu akan dibahas di Dewan Pengupahan provinsi (jabar),” ungkapnya.

Maka dari itu, Roy menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendorong Pj Gubernur agar segera membahas dan menerbitkan SK aturan upah pekerja diatas satu tahun, disaat permintaannya untuk merevisi UMK 2024 tidak diterima.

BACA JUGA: Buruh Geruduk Disnakertrans Jabar, Tolak dan Tuntut Revisi UMK 2024

“Karena itu yang sedang diproses dan dijanjikan (oleh Pemprov Jabar) akan dirapatkan secepatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar pada tanggal 30 November 2023 telah menetapkan UMK untuk tahun 2024. Dalam penetapannya, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyebut bahwa pihaknya menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu. Jadi ada 13-14 Kabupaten/Kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11) lalu. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan