Jabar Ekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari yang terletak di Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kepala Kejari, Setiyowati, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani oleh Kejari Kota Sukabumi selama periode Juli-Desember 2023. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika, obat keras terbatas, timbangan digital, handphone, dan senjata tajam.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Kota Sukabumi. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga:Bupati Bandung Berencana Bangun 20 Ribu Rumah Bagi Para Buruh di Kabupaten BandungKasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Teka-Teki, Sidang Praperadilan Batal Digelar
“Kalau ini dari bulan Juli – Desember 2023, jadi kejaksaan itu satu tahun 2 kali (pemusnahan) Januari – Juni periode pertama, Periode kedua Bulan Juli -Desember,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kelompok usia yang paling banyak menggunakan obat keras, ia menjawab bahwa kalangan mudalah yang mendominasi.
