Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Teka-Teki, Sidang Praperadilan Batal Digelar

JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu, yakni Mimin Mintarsih selaku istri kedua Yosep, dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi, dikabarkan kuasa hukumnya Rohman Hidayat, batal digelar pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin di Pengadilan Negri (PN) Bandung

Batalnya sidang praperadilan tersebut, Rohman menyebut bahwa tim penyidik dari Polda Jabar tidak hadir sehingga harus ditunda hingga pekan depan. Meski begitu, ia mengaku untuk berkas praperadilan sudah disiapkan sepenuhnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Amankan 200 Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Masih Ada yang Belum Ditemukan

“Bahkan saksi ahli juga sudah kami siapkan kalau memang diperlukan nanti dalam persidangan. Jadi akan kita hadirkan untuk menguji apa yang jadi dasar penetapan tersangka (kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi dari pihak Polda),” katanya saat dikonfimasi, Selasa (6/12).

Sementara, saat disinggung soal keterlibatan Mimin Mintarsih dan kedua anaknya yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) oleh Danu yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmat mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali.

“Dari hasil rekontruksi pak Yosep (Suami Mimin) kemarin yang tidak diwakilkan oleh penyidik, kami akhirnya mengetahui semua. Bahwa pelaku sebenarnya dalam pembunuhan itu, sudah pasti adalah Danu,” katanya

Bahkan ia juga mengatakan, bahwa Danu merupakan orang yang membunuh Amelia Mustika Ratu (23). “Jadi Danu itu adalah eksekutor Amel. Makanya saya menyakini bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Danu,” ujarnya

Maka dari itu, lewat persidangan praperadilan nanti, Rohman akan membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi sejak 2 tahun lalu.

BACA JUGA: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Berhasil Kumpulkan 95 Adegan

“Status sidang praperadilan ini hanya untuk menguji alat bukti saja. Jadi ada dua alat bukti yang dijadikan dasar (oleh penyidik) bahwa Bu Mimin, Arighi, dan Abi dijadikan tersangka. Karena kami meyakini kalau 340 (pasal) itu idealnya di tahan, tapi ini kenapa tidak ditahan, berarti polda masih ada keraguan (dalam mengungkap siapa pelakunya),” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan