JABAR EKSPRES, BANDUNG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Riantono membantah seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh terdakwa Khairur Rijal, terkait pemberian sejumlah uang oleh mantan Sekdishub Kota Bandung tersebut kepada dirinya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Jumat, 10 November 2023, terdakwa Khairur Rijal mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi di sekitar Jalan Cikutra, Kota Bandung.
“Saya bertemu dengan Pak Riantono, dengan membawa sejumlah uang yang diberikan di rumah anaknya di Jalan Cikutra yang mulia,” ungkap Khairur Rijal.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Melanda Cidahu Sukabumi, Begini DampaknyaPolemik Logistik Pemilu 2024, Kapolres Banjar Beberkan Kendala ini
“Di ruangan baru kepala dinas, staf saya menyaksikan uang tersebut,” ungkap Khairur Rijal.
“Kalau bagi uang, tidak ada,” sanggahnya kembali.
Selain itu, terdakwa memaparkan, terdapat pertemuan di ruang kerja Ahmad Nugraha dengan tujuan memberikan uang atensi terkait program pengadaan CCTV.
“Di ruangan kerja pak Ahmad Nugraha yang pertama di meja beliau, lalu diteruskan ke ruangan belakang. Saya membawa uang atensi dari pekerjaan CCTV tersebut, yang mana saat itu Pak Ahmad Kurnia menelpon pak Kadis di depan Pak Riantono dan saya, terkait atensi tersebut. Apakah bapak ingat?,” tanya Rijal.
“Tidak ada pak, bukan tidak ingat. Saya tidak tahu kalau ada itu mah,” kata Riantono menyanggah.
Terakhir, Khairur Rijal menuturkan, terdapat dua kali pertemuan di kantor DPC PDIP Kota Bandung perihal pemberian sejumlah uang terkait atensi pimpinan.
“Saya disuruh beberapa kali untuk datang ke kantor DPC PDIP Kota Bandung, di Jalan Arcamanik Endah. Disitu saya bertemu pak Riantono, dan betul saya membawa kopi tapi juga membawa sejumlah uang,” ujarnya.
“Disitu pak Riantono menelpon, salah satu, Pak Ahmad Nugraha, dan gak berselang lama mereka datang terus diajak ke lantai 2. Kemudian uang diterima dan langsung dibagikan, saya pun disitu masih menyaksikan,” jelasnya.
