JABAR EKSPRES – Berikut aturan pakaian saat ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023 yang dapat diketahui, mulai dari warna sepatu, kerudung, kemeja dan celana. Kementerian Hukum dan HAM, yang juga dikenal sebagai Kemenkumham, telah mengumumkan lokasi ujian CPNS 2023.
Semua peserta diharapkan untuk memahami jadwalnya. Peserta yang tidak hadir alias abses dari lokasi dan waktu yang telah ditentukan tanpa alasan apapun akan dianggap gugur seleksi tahap ini.
Selain terkait jadwal, penting juga mengetahui aturan pakaian saat hadir di tempat seleksi nanti. Simak aturan sepatu, baju, celana hingga kerudung (bagi wanita berhijab) di bawah ini.
BACA JUGA: 13 Tata Tertib Ujian CAT CPNS dan PPPK 2023, Ada Larangan Ini
Aturan Pakaian saat Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023
Bagi peserta ujian yang belum mengetahui aturan pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023, berikut sudah tercantum dan dijelaskan dalam pengumuman nomor SEK-KP.02.01-720. Peserta CPNS Kemenkumham mengenakan pakaian, dengan aturan sebagai berikut
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya
Perlu diketahui juga, jika pelamar tidak dapat memenuhi persyaratan yang harus dibawa dan tidak mematuhi ketentuan berpakaian yang ditetapkan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar tersebut.