Mereka menghancurkan sedikitnya 2.000 rumah warga Palestina, memasukkan 9.000 warga Palestina ke dalam kamp-kamp konsentrasi, dan melakukan interogasi dengan kekerasan, termasuk penyiksaan, serta mendeportasi 200 pemimpin nasionalis Palestina.
Pada tanggal 29 November 1947, PBB mengadopsi Resolusi 181, yang merekomendasikan pembagian Palestina menjadi negara-negara Yahudi dan Arab. Di bawah rencana pembagian PBB, mereka dapat jatah 55 persen tanah, yang mencakup banyak kota utama dengan mayoritas Arab Palestina dan garis pantai penting dari Haifa ke Jaffa. Negara Arab akan kehilangan lahan pertanian dan pelabuhan utama, membuat Palestina menolak proposal tersebut.
Tak lama setelah Resolusi 181, perang meledak antara Arab Palestina dan kelompok-kelompok bersenjata Zionis yang telah mendapatkan pelatihan dan persenjataan yang ekstensif dari berperang bersama Inggris saat Perang Dunia II. Berbeda dengan Palestina, yang kekurangan dalam kekuatan militernya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Dewan Partai Nasdem Jabar Minta Pemerintah Tetap Jaga NetralitasAnggaran Pilkada Makin Terang, KPU Jabar dan Pemprov Tandatangani BA Kesepakatan Hibah Rp1,104 Triliun
Kelompok-kelompok paramiliter Zionis melancarkan proses pembersihan etnis yang kejam dalam bentuk serangan berskala besar, bertujuan untuk mengusir warga Palestina dari kota-kota dan desa-desa mereka demi membangun sebuah negara Yahudi, yang berpuncak pada peristiwa Nakba.
Sejumlah pemikir Zionis mengklaim bahwa tidak ada bukti adanya rencana induk sistematis untuk melakukan pengusiran terhadap warga Palestina (Nakba) demi pembentukan negara Yahudi dan bahwa pengusiran mereka adalah hasil yang tidak diinginkan dari perang. Namun, kehadiran mayoritas Arab Palestina dalam apa yang dibayangkan oleh para pemimpin Zionis sebagai sebuah negara di masa depan berarti bahwa Nakba tidak dapat dihindari.
